Papandayan Cargo – Customs clearance adalah proses penyelesaian kewajiban kepabeanan ketika barang masuk atau keluar dari daerah pabean. Prosesnya dapat mencakup pemberitahuan pabean, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko, penyelesaian pungutan jika berlaku, hingga persetujuan pengeluaran atau keberangkatan barang.
Proses pada impor dan ekspor tidak sepenuhnya sama. Dokumen, karakter barang, ketentuan larangan atau pembatasan, serta hasil pemeriksaan dapat menentukan tahapan yang perlu dilalui.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Customs Clearance?
Secara sederhana, customs clearance merupakan proses untuk memastikan barang yang diimpor atau diekspor telah memenuhi kewajiban kepabeanan yang berlaku.
Di Indonesia, proses tersebut berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada impor untuk dipakai, misalnya, kewajiban pabean mencakup penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, dokumen identifikasi barang, dan dokumen persyaratan impor apabila diperlukan.
Artinya, customs clearance bukan sekadar pemeriksaan fisik. Ketepatan data dan kelengkapan dokumen juga menjadi bagian penting dalam prosesnya.
Import Clearance dan Export Clearance
Secara umum, customs clearance dapat dibedakan berdasarkan arah pergerakan barang.
1. Import Clearance
Import clearance berkaitan dengan penyelesaian kewajiban kepabeanan atas barang yang masuk ke Indonesia.
Pada skema impor untuk dipakai, importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan dokumen pelengkap pabean. Pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kemudian dilakukan sesuai ketentuan atas barang tersebut.
2. Export Clearance
Export clearance berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.
Eksportir menyiapkan barang beserta dokumen yang diperlukan, kemudian menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Tahapan Customs Clearance
Detail proses dapat berbeda berdasarkan jenis barang dan kegiatan perdagangan. Namun, secara umum terdapat beberapa tahapan penting.
1. Menyiapkan Data Barang dan Dokumen
Proses dimulai dengan memastikan informasi barang dan dokumen pendukung telah tersedia dan sesuai.
Jenis barang, jumlah, nilai, asal, tujuan, invoice, packing list, serta dokumen pengangkutan perlu dipersiapkan berdasarkan kebutuhan proses kepabeanan. Pada impor untuk dipakai, dokumen pelengkap tersebut menjadi dasar dalam pembuatan PIB.
Klasifikasi barang juga perlu diperhatikan karena berhubungan dengan pembebanan tarif dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman mengenai klasifikasi tersebut dapat dilanjutkan melalui artikel apa itu HS Code dan fungsinya dalam shipping.
2. Menyampaikan Pemberitahuan Pabean
Setelah data dan dokumen tersedia, pemberitahuan pabean disampaikan sesuai jenis kegiatannya.
Untuk impor tertentu digunakan PIB, sedangkan kegiatan ekspor menggunakan PEB. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi proses kepabeanan selanjutnya.
3. Memastikan Ketentuan Barang Terpenuhi
Tidak semua barang dapat langsung dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean disampaikan.
Barang tertentu dapat termasuk kategori larangan atau pembatasan sehingga membutuhkan pemenuhan persyaratan dari instansi terkait. Bea Cukai menyarankan ketentuan tersebut sudah dipahami sebelum proses pengiriman atau pengapalan dilakukan.
Karena itu, identitas dan karakter barang perlu diketahui dengan jelas sejak awal agar persyaratan yang berlaku dapat dipersiapkan.
4. Penjaluran dan Pemeriksaan
Pada impor untuk dipakai, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Bea Cukai menerapkan Jalur Merah dan Jalur Hijau. Jalur Merah melibatkan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang diterbitkan. Pada Jalur Hijau, penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan sebelum penerbitan persetujuan pengeluaran.
Karena perlakuan terhadap setiap barang dapat berbeda, lama proses customs clearance tidak tepat jika disamaratakan menjadi jumlah hari tertentu.
Jika ingin memahami kondisi yang dapat membuat proses berlangsung lebih lama, pembahasannya dapat dilanjutkan melalui artikel berapa lama paket tertahan di Bea Cukai.
5. Penentuan dan Pembayaran Pungutan
Pada kegiatan impor, barang dapat dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk penghitungan Bea Masuk, nilai pabean pada dasarnya menggunakan nilai transaksi barang impor yang memenuhi persyaratan tertentu dengan basis Cost, Insurance, and Freight (CIF). Jika nilai transaksi tidak dapat digunakan, tersedia metode penentuan nilai pabean lainnya secara berurutan.
Konsep CIF dapat dipahami lebih lanjut melalui artikel Cost, Insurance, and Freight dalam pengiriman barang.
Besarnya pungutan tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada klasifikasi barang, nilai pabean, fasilitas yang digunakan, dan ketentuan yang berlaku.
6. Persetujuan Pengeluaran atau Keberangkatan Barang
Setelah persyaratan kepabeanan terpenuhi, barang dapat memasuki tahap pengeluaran atau keberangkatan.
Pada impor untuk dipakai, barang dapat dikeluarkan setelah Bea Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sesuai ketentuan.
Sementara pada ekspor, setelah tahapan kepabeanan dipenuhi, barang masuk ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut dan diberangkatkan ke luar daerah pabean.
Apa yang Bisa Menghambat Customs Clearance?
Proses customs clearance dapat membutuhkan tahapan tambahan apabila terdapat kondisi seperti:
- data barang atau dokumen belum sesuai;
- ketentuan larangan atau pembatasan belum terpenuhi;
- barang masuk kategori yang memerlukan pemeriksaan fisik;
- klasifikasi atau nilai pabean perlu diteliti lebih lanjut; atau
- kewajiban pembayaran atau jaminan belum diselesaikan.
Karena itu, informasi barang dan dokumen sebaiknya dipastikan sejak awal, bukan baru dilengkapi ketika barang telah memasuki proses kepabeanan.
Setelah Customs Clearance, Apakah Proses Pengiriman Selesai?
Belum tentu.
Customs clearance berfokus pada penyelesaian kewajiban kepabeanan. Setelah proses tersebut selesai, barang masih dapat membutuhkan transportasi lanjutan, distribusi, atau pengantaran menuju lokasi penerima.
Untuk memahami proses perpindahan barang secara lebih luas, pembahasannya dapat dilanjutkan melalui artikel pengiriman cargo dan cara kerjanya.
Untuk kebutuhan distribusi cargo domestik, Papandayan Cargo melayani pengiriman melalui jalur darat, laut, dan udara. Pemilihan layanan disesuaikan dengan asal dan tujuan, jenis barang, berat, dimensi, serta kebutuhan pengiriman.
Kesimpulan
Customs clearance adalah proses penyelesaian kewajiban kepabeanan atas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean.
Tahapannya dapat meliputi persiapan data dan dokumen, pemberitahuan pabean, pemenuhan ketentuan barang, pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko, penyelesaian pungutan jika berlaku, hingga persetujuan pengeluaran atau keberangkatan barang.
Karena prosedur dapat berbeda berdasarkan jenis barang dan kegiatan perdagangan, kelengkapan data serta ketentuan yang berlaku perlu diperiksa sebelum proses pengiriman dilakukan.
FAQ Customs Clearance
Tidak. Pemeriksaan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pada impor untuk dipakai, misalnya, Jalur Merah melibatkan pemeriksaan fisik sebelum SPPB, sedangkan Jalur Hijau tidak.
PIB atau Pemberitahuan Impor Barang digunakan untuk memenuhi kewajiban pabean pada proses impor tertentu, sedangkan PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang digunakan dalam proses pemberitahuan barang ekspor.
Tidak ada satu durasi yang berlaku untuk seluruh barang. Proses dapat dipengaruhi jenis barang, kelengkapan dokumen, penjaluran, pemeriksaan fisik, serta penyelesaian kewajiban yang diperlukan.
Dokumennya bergantung pada kegiatan dan jenis barang. Pada impor untuk dipakai, dokumen pelengkap dapat mencakup invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, dokumen identifikasi barang, serta dokumen pemenuhan persyaratan impor apabila diperlukan.
Tidak. Customs clearance berfokus pada penyelesaian kewajiban kepabeanan, sedangkan pengiriman cargo berkaitan dengan perpindahan fisik barang dari asal menuju tujuan. Setelah proses kepabeanan selesai, barang masih dapat membutuhkan proses distribusi berikutnya.





