Jakarta, Mei 2025 – Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Papandayan Cargo telah resmi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhitung mulai Mei 2025. Sebagai jasa logistik yang menyalurkan beberapa barang seperti produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik; Papandayan Cargo telah berkomitmen penuh mematuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah dengan mendapatkan sertifikasi tersebut.
Apa itu Sertifikat Halal Logistik?
Sertifikat Halal Logistik merupakan sertifikasi yang diwajibkan bagi perusahaan logistik yang menyalurkan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Sertifikasi ini merupakan tanda bahwa Papandayan Cargo telah memastikan seluruh proses logistik telah mengikuti standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hal tersebut memastikan semua produk halal yang dikirimkan lewat kami tidak akan terkontaminasi dengan zat yang tidak halal.
Manfaat & Fungsi Sertifikasi Halal Papandayan Cargo
- Menjamin Kehalalan Produk Sampai Tujuan
Hal ini adalah yang paling utama dalam mendistribusikan produk halal. Produk akan diperiksa agar terbebas dari potensi kontaminasi silang dengan produk lain. Pelaksanaannya juga ditunjang dengan standar kebersihan yang ketat sehingga produk juga dijamin higienis. - Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Papandayan Cargo semakin dipercaya oleh konsumen dalam pengiriman barang dengan mendapatkan sertifikasi tersebut. Beberapa pelanggan Muslim juga semakin mudah memilih jasa pengiriman yang halal dan dapat dipercaya. - Memperluas Akses ke Pasar Internasional
Sebagai penyedia jasa logistik halal, Papandayan Cargo juga dapat memperluas kesempatan ke pasar internasional, khususnya ke pasar negara yang memiliki mayoritas Muslim (Negara-negara di Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Afrika Utara). - Membangun Reputasi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dengan didapatnya sertifikasi halal, maka menandakan Papandayan Cargo sebagai perusahaan logistik yang beroperasi sesuai dengan norma syariah dan sesuai dengan aturan dan anjuran pemerintah.
Ruang Lingkup dan Proses Sertifikasi
- Ruang Lingkup Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal hanya melingkupi pengiriman beberapa produk saja seperti: makanan, minuman, obat-obatan & kosmetik. Selain beberapa produk di atas, maka tidak memerlukan sertifikat halal.
- Proses Sertifikasi
Berikut merupakan proses mendapatkan sertifikasi halal:
- Pendaftaran dan Validasi Dokumen
- Pemeriksaan oleh LPH MUI (Lembaga Pemeriksa Halal Majelis Ulama Indonesia)
- Sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Pengecekan Kembali oleh BPJPH
- Penerbitan Sertifikat Halal
Last Updated on 08/01/2026 by Rachmat Razi


