Daftar Isi
ToggleBerapa Pajak Motor Listrik di Tahun 2024
Motor listrik semakin populer di Indonesia karena ramah lingkungan dan hemat energi. Selain itu, pajak motor listrik juga memiliki kebijakan khusus yang menguntungkan pengguna. Artikel ini akan membahas segala hal tentang pajak motor listrik, termasuk keuntungan, cara menghitung, dan kebijakan pemerintah terbaru.
Apa Itu Pajak Motor Listrik?
Pajak motor listrik adalah pungutan wajib yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berbeda dengan kendaraan bermesin bahan bakar, motor listrik memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung transisi ke energi terbarukan.
Keuntungan Pajak Motor Listrik
Tarif Lebih Rendah
Pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang lebih rendah untuk motor listrik. Di beberapa daerah, bahkan diberlakukan pajak nol persen.Hemat Biaya Operasional
Selain pajak rendah, motor listrik juga memiliki biaya pengisian daya yang lebih murah dibandingkan bahan bakar fosil.Dukungan Kebijakan Lingkungan
Dengan menggunakan motor listrik, Anda turut mendukung pengurangan emisi karbon dan kebijakan ramah lingkungan.
Cara Menghitung Pajak Motor Listrik
Untuk mengetahui pajak motor listrik, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Tarif Pajak (%)
Contoh: Jika NJKB motor listrik adalah Rp20.000.000 dan tarif pajaknya 0,5%, maka PKB-nya:
PKB = Rp20.000.000 x 0,5% = Rp100.000 per tahun
Kebijakan Pemerintah Terkait Pajak Motor Listrik
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai memberikan insentif berupa:
- Pengurangan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa wilayah.
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Cara Membayar Pajak Motor Listrik
Pembayaran pajak motor listrik dapat dilakukan melalui:
- Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK, BPKB, dan dokumen lainnya.
- Online: Gunakan aplikasi e-Samsat atau platform pembayaran pajak resmi di wilayah Anda
Last Updated on 08/01/2026 by M Nur Cahyo


